Fire Risk
Fire Risk Assessment (FRA) adalah proses untuk menggambarkan risiko yang terkait dengan kebakaran yang membahas skenario atau skenario-skenario kebakaran perhatian, probabilitas mereka, dan potensi-potensi konsekuensinya. Penerapan FRA ini dapat mengacu kepada standar National Fire Protection Association (NFPA) dan juga peraturan lokal seperti PerMen PU No. 26 Tahun 2008.
Perusahaan perlu memastikan tingkat keselamatan instalasi proses, peralatan dan fasilitas yang mereka operasikan. Kehadiran bahaya kebakaran pada bangunan, peralatan dan fasilitas dapat secara signifikan mempengaruhi keselamatan pekerja serta kelangsungan operasional dan kegiatan di dalamnya. Tingkat keselamatan kebakaran, yang selanjutnya kita sebut sebagai bahaya kebakaran atau risiko kebakaran, dapat dilakukan melalui Fire Risk Assessment ini
Penilaian Resiko Kebakaran
Penilaian Resiko Kebakaran (Fire Risk Assessment) Pada Bangunan adalah proses identifikasi dan penilaian resiko bahaya kebakaran terhadap manusia dan aset / harta benda pada suatu bangunan dengan cara evaluasi secara sistematis untuk mendapatkan gambaran yang jelas atas faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, kemungkinan terjadinya kebakaran dan konsekuensinya jika terjadi kebakaran sehingga bila diperlukan bisa diberikan rekomendasi untuk meningkatkan keamanan bangunan tersebut terhadap bahaya kebakaran
Penilaian resiko kebakaran (fire risk assessment) harus dilakukan secara teratur antara lain :
- Setiap 12 bulan setelah penilaian resiko kebakaran awal dilakukan
- Setiap 5 Tahun penilaian resiko kebakaran pada bangunan harus dialkukan
- Fire risk assessment harus dilakukan kembali ketika tujuan penggunaan bangunan berubah secara mendasar
- Fire risk assessment harus dilakukan kembali jika struktur bangunan, layout dan tata letak bangunan berubah secara signifikan
- Fire risk assessment harus dilakukan kembali jika terjadi perubahan jumlah penghuni bangunan bertambah atau berubah secara signifikan